DINASKER.ID

DISNAKER.ID

Lowongan Kerja Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Krian Tingkat SMA SMK D3 S1

Berikut informasi lowongan kerja Rumah Sakit Umum Daerah Krian terbaru dengan persyaratan sebagai berikut 
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan pegawai Non ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 serta berdasarkan

  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/579/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Krian Kabupaten Sidoarjo;
  • Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/1289/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
  • Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Januari 2022 Nomor 800/230/438.6.4/2022 perihal Rekomendasi Pegawai Non ASN;
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 Januari 2022 Nomor 800/16/438.5.2/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. maka Panitia Seleksi Penerimaan pegawai non ASN (sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 04 Januari 2021 Nomor 800/15/438.5.2/2022) pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 mengadakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN yang diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (http://dinkes.sidoarjokab.go.id) dari pelamar umum untuk mengisi jabatan pada formasi sebagai berikut

A. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Dokter Spesialis AnakKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Anak
2. Dokter Spesialis Obstetri dan GynecologiKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
3. Dokter Spesialis Bedah UmumKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Bedah Umum
4. Dokter Spesialis Penyakit DalamKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
5. Dokter Spesialis AnestesiKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Anestesi
6. Dokter Spesialis RadiologiKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Radiologi
7. Dokter Spesialis Ortopedi dan TraumatologiKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
8. Dokter Spesialis Forensik dan MedikolegalKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan RehabilitasiKualifikasi Pendidikan :
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
10. Perawat AhliKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Ners
11. Perawat TerampilKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Perawat
12. Perawat Terampil (Instrumen)Kualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan instrumen
13. Perawat Terampil (Sirkuler)Kualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan sirkuler
14. Penata AnestesiKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Keperawatan Anestesi/Keperawatan dengan platinan Anestesi
15. Asisten ApotekerKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Farmasi
16. RadiograferKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Radiologi
17. Perekam Medis PelaksanaKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Rekam Medik
18. Administrator Kesehatan Ahli PertamaKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK)
19. Analisa AnggaranKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
20. Analisa Kebijakan KesehatanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan miniaml D4/S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal AKK)/Hukum
21. Analisa KepegawaianKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Manajemen
22. Analisa PembiayaanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
23. Auditor (SPI)Kualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Administrasi Negara atau Publik/Kesehatan Masyarakat
24. EpidemiologiKualifikasi :
Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal Epidemiologi)
25. Pembimbingan Kesehatan KerjaKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3)
26. Pranata Humas AhliKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D4/S1 Ilmu Komunikasi
27. Pengadministrasian UmumKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
28. Pranata KomputerKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi
29. Teknisi Pemeliharaan Sarana & PrasaranKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil
30. Pengelola Instalasi Air dan ListrikKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Teknik Elektro
31. Pramu KebersihanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
32. Pemulasaran JenazahKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
33. Pengolah MakananKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
34. PramubaktiKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
35. Pranata JamuanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
36. PengemudiKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
B. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. SanitarianKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan
2. Pengelola KeuanganKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Akuntansi
3. NutrisionisKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Gizi
4. Promisi Kesehatan Kualifikasi Pendidikan :Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)
5. ApotekerKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal Apoteker
6. Pranata KomputerKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informatika/Sistem Informasi
7. Pengadministrasi UmumKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Adminsitrasi Perkantoran
8. PerawatKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Perawat
C. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Administrasi KesehatanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat
2. Pranata Hubungan MasyarakatKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Multimedia
3. Pengadministrasian UmumKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
4. Pengelola Layanan KehumasanKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Sekretaris/Hubungan Masyarakat
5. PengemudiKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
6. Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional)Kualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Pengobatan Tradisional/Jamu
7. Perawat PSCKualifikasi Pendidikan :
Pendidikan minimal D3 Perawat

1.  Persyaratan  Umum

  • Warga Negara  Indonesia  dan memiliki  integrasi  tinggi  terhadap  Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan  KTP Sementara  yang masih  berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  • Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo;
  • Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan   S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021;
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja;
  • Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah;
  • Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas;
  • Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima);
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan  keputusan  pengadilan yang memiliki  kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku;
  • Tidak terikat kontrak kerja  dengan  pihak  manapun  pada saat  diangkat  sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan;
  • Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);
  • Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN;
  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi;
  • Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
  • Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.
  • Persyaratan  Khusus
  • Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing;
  • Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing;
  • Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
  • Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm;
  • Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah;
  • Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.

JADWAL DAN TATA CARA PENDAFTARANPendaftaran dilakukan secara online melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id/rekrutmen pada tanggal 28 Januari – 02 Februari 2022;Panitia Seleksi Penerimaan tidak menerima berkas lamaran secara langsung baik tulisan maupun cetak;

Form isian kelengkapan berkas lamaran wajib diketik dan berkas lamaran diunggah dalam file format PDF dengan ukuran maksimal 2Mb sebagai berikut :

  • a) Surat permohonan kerja (sesuai form terlampir);
  • b) Daftar riwayat hidup (sesuai form terlampir);
  • c) Scan ijazah asli;
  • d) Scan transkrip nilai asli;
  • e) Scan / print screen Surat Akreditasi Universitas (saat kelulusan);
  • f) Scan SKCK asli yang masih berlaku;
  • g) Scan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  • h) Pas foto formal terbaru berwarna ukuran 4×6 (4 Lembar) [background merah];
  • i) Print screen sertifikat vaksin dosis 1 dan dosis 2 COVID-19 (tuntas);
  • j) Scan STR (Surat Tanda Registrasi) asli yang masih berlaku untuk tenaga kesehatan kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat;
  • k) Scan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah/TNI/Polri asli yang masih berlaku;
  • l) Surat Pengalaman Kerja yang dikeluarkan oleh instansi kerja (opsional);
  • m) Scan sertifikat pelatihan Kamar Bedah/Instrumen/PPGD/BCLS/BLS asli untuk formasi perawat;
  • n) Scan SIM A asli untuk formasi Perawat PSC dan Pengemudi;
  • o) Scan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (sesuai form terlampir);
  • Kelengkapan berkas lamaran sudah merupakan kompetisi, bagi pelamar yang berkas lamarannya tidak lengkap, maka tidak akan diluluskan serta tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya;

SISTEM DAN TAHAP SELEKSIKetentuan Sistem Seleksi yaitu :

  • Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu :
  • Seleksi Administrasi
  • Tes Tulis
  • Psikotes
  • Tes Wawancara
  • Menggunakan sistem gugur untuk Seleksi Administrasi dan pembobotan untuk Tes Tulis, Psikotest, dan Tes Wawancara;
  • Pengumuman waktu dan tempat pelaksanaan seleksi serta hasil seleksi setiap tahapan diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id;
  • Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian / tes dengan alasan apapun, dianggap menggundurkan diri dan dinyatakan gugur.
  • Tata Cara Seleksi
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi mendapatkan nomor peserta tes yang dikirimkan melalui email dan whatsapp serta dibawa pada saat mengikuti seleksi Tes Tulis, Psikotes, dan Tes Wawancara;
  • Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar menggunakan atasan kemeja putih berkerah, bawahan hitam (bukan jeans), kerudung hitam (bagi wanita), dan bersepatu rapi;
  • Selama pelaksanaan seleksi Tes Tulis, Psikotest, dan Wawancara, pelamar tidak diperbolehkan membawa mobil di lokasi seleksi dan membawa perlengkapan sebagai berikut :
  • Nomor Peserta Tes;
  • KTP asli;
  • Papan Dada / Alas Tulis;
  • Pensil HB dan Penghapus;
  • Bulpoin dan Tipe-X.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pendaftaran tidak dipungut biaya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan panitia seleksi yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
  • Apabila di kemudian hari ada pemberkasan yang terbukti tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat lulus seleksi maka panitia dapat menggugurkan kelulusannya;
  • Pengumuman Kelulusan, melalui website Dinas Kesehatan  Kabupaten  Sidoarjo  dinkes.sidoarjokab.go.id. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman website di atas;
  • Keputusan panitia seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 dapat mengakses Website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dinkes.sidoarjokab.go.id pada waktu kerja pukul 09.00 – 15.00.

Jika Anda berminat dan memiliki kualifikasi sesuai yang di butuhkan silahkan daftarkan diri:

 daftar

Hanya kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang akan mengikuti proses selanjutnya. Proses rekrutmen & seleksi Pendaftaran lowongan pekerjaan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *