Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Deskripsi Perusahaan
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II.
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai/karyawan yang siap untuk bergabung dan bekerja. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
1. PENGADAAN JASA LAINNYA PENGELOLA LAYANAN PERMASALAHAN KONTRAK
A. Persyaratan Pelamar:
- Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas:
- Berkewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pendukung lainnya;
- Memiliki NPWP.
- Persyaratan kualifikasi teknis:
- Memiliki pendidikan minimal S1 di bidang hukum;
- Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2.75 dari skala 4.00;
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemberian pendapat hukum atau yang sejenis selama 1 (satu) tahun;
- Nilai akreditasi jurusan/program studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
- Diutamakan memahami pengoperasian Microsoft Office;
- Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
- Telah mendapatkan Vaksinasi COVID-19 paling kurang vaksin booster pertama.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan terkait dengan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan kerja;
- Memilah dan memilih permasalahan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan penyelesaian;
- Mengecek kebenaran dan keabsahan data dan informasi yang disampaikan oleh stakeholder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah permasalahan pengadaan sudah memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut;
- Membuat konsep pemecahan masalah terhadap penanganan pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telaahan;
- Mengetik konsep rekomendasi atas hasil telaahan terhadap pemberian nasihat, pendapat hukum, konsultansi, dan penanganan pengaduan sesuai dengan prosedur sebagai hasil telaahan untuk bahan pertimbangan kebijakan pimpinan;
- Melaporkan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
- Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan rapat atasan berdasarkan pedoman dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan advokasi, penyelesaian sanggah, konsultansi, dan penanganan pengaduan;
- Menyusun laporan hasil rapat (notulensi) atasan maupun yang mewakili atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ;
- Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan seksi terkait berdasarkan pedoman dan kebutuhan;
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan, dan tahunan seksi terkait berdasarkan pedoman dan kebutuhan;
- Membuat pelaksanaan kegiatan pada unit kerja meliputi;
- Membuat surat tugas bagi pegawai yang ditugaskan
- Membuat undangan internal dan eksternal terkait pelaksanaan kegiatan;
- Melakukan hubungan dengan stakeholder/patner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta;
- Melakukan pemesanan fasilitas/akomodasi (transportasi, penginapan, dll.)
- Bertanggungjawab terhadap perlengkapan yang harus digunakan pada pelaksanaan kegiatan.
- Membantu persiapan rapat seperti: konsumsi, peralatan, alat kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila terdapat narasumber dari luar), dll;
- Mengelola data base terhadap materi konsultasi pada unit kerja/masing-masing subdirektorat;
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja;
- Membuat Laporan Valuasi Layanan setiap bulan pada unit kerja/masing-masing subdirektorat;
- Membantu Menyusun kegiatan pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum;
- Membantu pengelolaan berkas pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
- Mengelola data pelayanan penanganan sengketa kontrak dalam bentuk soft file dan hard file;
- Melakukan pengarsipan dokumentasi;
- Membuat penyusunan laporan data;
- Membuat laporan kegiatan;
- Membuat draf surat konsultasi;
- 25. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait;
- Membuat administrasi perjalanan dinas;
- Membantu kelancaran tugas-tugas yang berkenaan dengan masalah teknis dalam pelayanan direktorat; dan
C. Tata Cara Pendaftaran:
- Memahami Kerangka Acuan Kerja Jasa Lainnya Pengelola Layanan Permasalahan Kontrak yang terdapat pada laman: https://bit.ly/KAKLayananPermasalahanKontrak.
- Mengisi formulir pendaftaran pada laman: paling lambat Kamis, 02 Februari 2023, Pukul 23:59 WIB.
- Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.
D. Informasi Lainnya:
- Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023.
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Direktorat Penangana
- Download Pengumuman : KLIK DISINI
2. PENGADAAN JASA LAINNYA HELPDESK DIREKTORAT PERENCANAAN, MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN
A. Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Memberikan informasi terkait kebijakan atau regulasi perencanaan pengadaan kepada seluruh stakeholder (K/L/PD) atau masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung (Email, Telp, Whatsapp, dll);
- Memberikan informasi serta pelatihan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) kepada seluruh stakeholder (K/L/PD) baik secara langsung atau tidak langsung (email, Telp, Whatsapp, dll);
- Mampu mengelola forum online yang dibangun untuk kebutuhan konsultasi dan diskusi;
- Membantu koordinasi surat masuk via email dan langsung terkait permohonan narasumber ataupun permasalahan terkait SIRUP;
- Membantu pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi dan bimbingan teknis;
- Memberikan pelayanan dan membantu menangani permasalahan terkait Aplikasi SIRUP;
- Membuat notulensi rapat dan kegiatan diseminasi; dan 8. Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
B. Syarat Pelamar:
- Berpendidikan minimal D3, segala jurusan;
- Diutamakan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai helpdesk;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Menjunjung tinggi integritas dan kejujuran serta kedisiplinan;
- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pendukung lainnya dalam menyelesaikan pekerjaan; dan
- Mampu bekerjasama dalam tim
C. Tata Cara Pendaftaran:
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada paling lambat tanggal 03 Februari 2023 pukul 24.00 WIB.
- Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya:
- Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023 untuk jangka waktu pelaksanaan 11 (sebelas) bulan dengan kode 6320.UAB.211.051.B.522191 dengan pagu Rp 5,450,000/org/bulan atau total Pagu Anggaran sebesar Rp. 59.950,000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
- Download Pengumuman : KLIK DISINI
Pada setiap tahap seleksi berlaku sistem gugur. Hanya kandidat terbaik dan memenuhi persyaratan yang berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya. Pelamar wajib mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.