Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Deskripsi Perusahaan
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023 – 2028
Persyaratan Calon:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
- Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
KETERANGAN:
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: Perkantoran SIER, Office Center Lt.2 Ruang No.2 dan 3 Jl. Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya pada pukul 09.00 – 15.00 wib (pada saat bulan Ramadhan) dan pada pukul 09.00 wib s.d 16.00 wib atau dapat diunduh pada laman bawaslu.go.id atau jatim.bawaslu.go.id;
- Dokumen pendaftaran dikumpulkan berupa hardcopy dan softcopy. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Perkantoran SIER, Office Center Lt.2 Ruang No.2 dan 3 Jl. Rungkut Industri Raya No. 10 Surabaya. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut yang dijadikan dalam 1 (satu) berkas pdf serta dikirim melalui email timselbawaslujawatimur@gmail.com dengan format judul berkas (Nama Calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_BakalCalonBawaslu);
- Lamaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal Senin 17 April 2023 s.d Rabu 03 Mei 2023 (terhitung 7 hari kerja);
- Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 WIB sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 03 Mei 2023 pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 03 Mei 2023
- Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia;
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR MASA JABATAN 2023 – 2028