Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah
Deskripsi Perusahaan
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau BPD Jateng merupakan Bank milik pemerintah provinsi Jawa Tengah yang pertama kali didirikan di Semarang berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Operasional pertama dimulai pada tanggal 6 April 1963 dengan menempati Gedung Bapindo, Jl. Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat. Tujuan utama pendirian bank BPD Jateng adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang Kas Daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil.
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah . Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai/karyawan yang siap untuk bergabung dan bekerja. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
Lowongan Kerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah
Lokasi; Jawa Tengah, Tipe Pekerjaan; Full Time, Pendidikan; D3, Pengalaman Kerja; 0 Tahun, Jumlah Formasi; 2
Relationship Officer & Sales Officer
Kualifikasi :
- Usia maksimal 27 tahun dengan pendidikan minimal D3 pada PTN/PTS terakreditasi minimal B (IPK >3.00)
- Sanggup dan bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja Bank Jateng
- Bukan merupakan anggota dan/atau aktif dalam kegiatan politik
- Memiliki SIM C dan mampu mengendarai kendaraan bermotor
- Menyukai tantangan dan berorientasi pada target
- WNI tanpa catatan hukum dan kredit bermasalah
- Berintegritas, disiplin dan komunikatif
Berikut Tahapan Pendaftaran
kirim CV dan berkas lamaran terbaru Anda ke:
Alamat kantor pusat :
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Jln. Pemuda No. 142
Gedung Grinatha lantai 5
Semarang – Jawa Tengah
Telp : (024) 354 7541 (hunting)
Batas pendaftaran tanggal 21 Juli 2024
Pada setiap tahap seleksi berlaku sistem gugur. Hanya kandidat terbaik dan memenuhi persyaratan yang berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya. Pelamar wajib mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.f