Bapenda Provinsi DKI Jakarta
Deskripsi Perusahaan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Bapenda Provinsi DKI Jakarta . Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai/karyawan yang siap untuk bergabung dan bekerja. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
Lowongan Kerja Bapenda Provinsi DKI Jakarta
Lokasi; Jakarta, Tipe Pekerjaan; Full Time, Pendidikan; D3,S1, Pengalaman Kerja; 1 Tahun, Jumlah Formasi; 1
Tenaga Ahli Administrasi
- Gaji Cukup Menarik 7-7,5 juta/bulan
Persyaratan umum:
- Warga negara Indonesia (diutamakan yang memilki KTP Jabodetabek)
- Pria/Wanita
- Usia 22-30 tahun (diutamakan belum menikah)
- Pendidikan minimal D3 atau S1, diutamakan Administrasi perkantoran/Kesekretariatan/Akuntansi
- IPK minimal 2,75 (PTN) atau 3.00 (PTS)
- Pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu mengoperasikan komputer (mengetik dengan cepat, membuat paparan, membuat notulen rapat)
Persyaratan Lamaran:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Bapenda provinsi DKI Jakarta
- Curriculum Vitae (CV)
- Fotokopi ijazah dan transkip nilai
- Fotokopi KTP
- Pas Foto terbaru, berwarna ukuran 4×6
Catatan:
- Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang nantinya akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya melalui email resmi Bapenda
- Diutamakan yang sudah memiliki NIB dan akun LPSE, jika belum memiliki, harus bersedia mengurus NIB dan akun LPSE dalam waktu sesegera mungkin
1
Berikut Tahapan Pendaftaran
kirim CV dan berkas lamaran terbaru Anda ke:
bapenda.pendapatan3@jakarta.go.id
Batas pendaftaran tanggal 23 Desember 2024
Pada setiap tahap seleksi berlaku sistem gugur. Hanya kandidat terbaik dan memenuhi persyaratan yang berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya. Pelamar wajib mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.