Lowongan Kerja Kantor Bahasa
Deskripsi Perusahaan
Kantor Bahasa Kepulauan Riau merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kantor Bahasa Kepulauan Riau diresmikan di Tanjungpinang pada tanggal 15 Agustus 2009.
Visi
Terwujudnya masyarakat Kepulauan Riau yang berkarakter melalui bahasa dan sastra Indonesia untuk menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Misi
- Meningkatkan mutu kebahasaan dan pemakaiannya;
- Meningkatkan keterlibatan peran bahasa dan sastra dalam membangun ekosistem pendidikan dan kebudayaan; dan
- Meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Kantor Bahasa Kepulauan Riau. Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai/karyawan yang siap untuk bergabung dan bekerja. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
Lowongan Kerja Kantor Bahasa Kepulauan Riau
Lokasi; Jakarta, Tipe Pekerjaan; Full Time, Pendidikan; D3 S1, Pengalaman Kerja; 0 Tahun, Jumlah Formasi; 1
Staf Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di Bidang Keuangan
Masa Kerja sampai November 2023
Persyaratan :
- pria atau wanita;
- usia 21-25 tahun;
- pendidikan Diploma 3 atau S-1 Akuntansi;
- mampu mengoperasikan komputer, diutamakan memiliki kemampuan di bidang perpajakan;
- berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- tidak pernah terlibat perkara hukum;
- berdomisili di Tanjungpinang atau Bintan.
Berikut Tahapan Pendaftaran
kirim CV dan berkas lamaran terbaru Anda ke:
Dikirim paling lambat Jumat, tanggal 20 Januari 2023 waktu kerja ke Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Kompleks BPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Bintan, Kepulauan Riau
Pada setiap tahap seleksi berlaku sistem gugur. Hanya kandidat terbaik dan memenuhi persyaratan yang berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya. Pelamar wajib mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.