Lowongan Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) .Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai/karyawan yang siap untuk bergabung dan bekerja. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
A. PERSYARATAN
1. Analis Hukum (AH)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
- Umur 25-32 tahun
- Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum
- IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
- Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
- Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
- Mampu mengatur multitasking job
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
2. Analis Pengawasan (AP)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
- Umur 25-32 tahun
- Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak
- Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata
- IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
- Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
- Mampu mengatur multitasking job
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
B. TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI
- Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
- Surat lamaran
- Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir
- Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta kelahiran
- Scan NPWP
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari Kantor Polisi
- Pas foto berwarna 4×6 cm
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022
- Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)
- Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022
- Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul)
- Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan
C. KETENTUAN LAINNYA
- Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK
- Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN
- Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis)
- Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat