Lowongan Kerja Non PNS Satpol Pamong Praja Tingkat SMA SMK
Kabar baik bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja di Satpol Pamong Praja . Saat ini sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai karyawan perusahaan. Informasi lebih lanjut simak keterangan dibawah ini:
Berdasarkan hasil perhitungan dan Analisis beban kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, bersama ini disampaikan dengan hormat Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN sebagai tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 sebagaimana ketentuan dan persyaratan terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohon bantuan untuk menginformasikan kepada masyarakat dengan cara menempelkan Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN ini pada papan pengumuman. Demikian untuk menjadikan maklum, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Bersama ini diberitahukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo akan menyelenggarakan Pengadaan Jasa Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Tahun Anggaran 2021 (masakontrak s.d. 31 Desember 2021) dan estimasi upah Rp. 2.500.000 per bulan dengan ketentuan sebagaimana berikut :
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Mendukung Pengamanan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang memiliki tingkat kerawanan tertentu atas pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;2. Mendukung Pengamanan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
3. Mendukung Kegiatan Operasional Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo;4. Melaksanakan tugas tambahan yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
II. KRITERIA UMUM1. Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Dapat bekerja secara mandiri atau dalam tim secara terintegrasi;
3. Bersedia bekerja secara overtime bila diperlukan sewaktu-waktu;
4. Sehat jasmani, rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang masih berlaku);
5. Berkependudukan atau berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dibuktikan dengan KTP, atau Surat Keterangan Kependudukan Perekaman E KTP;
6. Kartu Keluarga (KK);
7. Belum pernah menikah;
8. Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- bahwa :
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai;
b. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo;
c. Tidak sedang dalam masa pendidikan dan sedang terikat kontrak dengan pihak manapun.
III. KRITERIA KHUSUS1. Memiliki kompetensi pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat dengan melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai pada berkas lamaran serta menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran;
2. Berusia minimum 18 tahun dan maksimum 22 tahun (per tanggal 1 Januari 2022);
3. Tinggi badan sekurang-kurangnya 167 cm (seratus enam puluh tujuh sentimeter) dengan berat badan proporsional;
4. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah sebanyak 50 (lima puluh) orang laki-laki.
IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN
1. Surat lamaran diketik dengan menggunakan font Tahoma warna hitam ukuran 11, kertas ukuran folio 70 gram dan spasi 1,5 sesuai format terlampir yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
2. Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
a. Foto copy Transkrip Nilai dan Ijazah SLTA atau sederajat yang di legalisir;
b. Foto copy KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga(KK);
c. Bagi yang tidak berkependudukan Sidoarjo, melampirkan pula Foto copy KIPEM atau Surat Keterangan Berdomisili di Kabupaten Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat;
d. Biodata Diri;
e. Melampirkan sertifikat keahlian maupun keterampilan khusus, diutamakan :- Bela diri- Permesinan kendaraan ringan- Kelistrikan- Dapat mengemudikan truck dan memiliki SIM B1
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang biru;
g. Surat pernyataan bermaterai 6.000 sesuai format terlampir (poin nomor 6 pada kriteria umum) ;
h. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani/mental dari dokter pemerintah yang masih berlaku.
i. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) yang di keluarkan oleh Kepolisian Resort;
j. Melampirkan Kartu Pencari Kerja (Form AK1) dari Kecamatan;
k. Berkas lamaran dibawa langsung pada saat pendaftaran, tanggal 8 s/d 10 Desember 2021 Pukul 07.00 – 13.00 WIB bertempat di Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo, Jalan Kombes Pol Duriyat No. 62, Sidoarjo.D4. Pendaftar melewati batas waktu yang ditentukan tidak diterima.
V. PELAKSANAAN UJIAN / TES
1. Ujian dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahap dan menggunakan sistem gugur, meliputi:1. Seleksi Administrasi : tgl. 8 s/d 10 Desember 20212.
2. Tes Jasmani : tgl …. Desember 2021 Membawa celana pendek dan sepatu olahraga
3. Tes Wawancara
4. Pelamar yang tidak mengikuti salah satu tahap ujian / tes dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
5. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian serta pengumuman hasil ujian akan diberitahukan kemudian.
VI. KETENTUAN LAIN – LAIN1. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo tidak bertanggungjawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo;
2. Dalam rangka independensi, proses seleksi akan dilakukan secara transparan oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Setiap Pelamar yang dinyatakan lulus memiliki kewajiban untuk mengikuti Pelatihan Kompetensi Dasar yang jadwal dan tempat pelaksanaannya diumumkan kemudian.4. Dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus tidak dapat memenuhi ketentuan nomor 3 dan 4, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur dan formasi akan diisi oleh pelamar lain berdasarkan sistem pemeringkatan nilai pada saat seleksi sebelumnya;
5. Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur;
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat;
7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.